ANTARAKITA.ID, BLORA – Minggu Legi, (23/06/2024) bakal jadi moment sejarah bagi Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora. Hari itu, mereka akan di kukuhkan dan mendapatkan perpanjangan jabatan 2 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati mengungkapkan, masa jabatan yang semula 6 tahun bakal diperpanjang menjadi 8 tahun. Rencananya, pengukuhan Insha Allah akan dilakukan Minggu Legi (23/06/2024) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.
“Pengukuhan itu, menindaklanjuti adanya amandemen Undang-Undang. Dan kemarin kami sudah berkonsultasi ke Kemendagri bersama dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Se-Jawa Tengah pada hari Selasa. Semoga dengan ditambahnya dua tahun menjadikan desa yang lebih baik dari segi pelayanan agar Blora lebih baik,” ungkap Yayuk Selasa (11/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Yayuk menjelaskan bahwa pengukuhan ini berdasarkan pasal yang ditindaklanjuti tanpa menunggu SE, PP, dan Permendagri dengan harapan dapat membawa perubahan positif bagi desa-desa di Blora.
“Sesuai dengan Kemendagri tidak ada kades PAW. Artinya kades itu satu, baik Pergantian Antar Waktu (PAW) atau tidak. Jadi kepala desa yang satu kali tambah satu kali, yang dua kali tetap bisa ketiga kali dan yang ketiga kali tambah dua tahun. Akan tetapi kepastiannya akan menunggu SE, menunggu PP, menunggu Permendagri,” terang Yayuk.
Yayuk menambahkan bahwa, SE, PP, dan Permendagri akan mengatur secara detail hal-hal yang selama ini menjadi diskusi nasional. “Pokoknya, kita sudah meyakini karena yang menjawab adalah Sekretaris Direketur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Dr. Paudah,” tandas Yayuk.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa di Kabupaten Blora dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (sub)