ANTARAKITA.ID, BLORA – Direktur Umum dan Pemasaran Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha (Perumda BPR Bank Blora Artha) berinisial (SAR) terancam dipecat. Alasannya diduga melanggar etik perusahaan. Saat ini sudah dinonaktifkan.
Ketua Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Blora Artha, Slamet Pamuji mengaku, memang ada tindakan yang menurutnya itu membahayakan. “Dia memang melakukan pelanggaran etika. Itu tidak boleh. Sehingga saat ini posisinya saya non aktifkan. Termasuk gajinya,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini masih menunggu pemeriksaan OJK. Sebab pihaknya sudah melaporkan perilaku yang dilakukan oleh Direktur Pemasaran tersebut. “Tunggu hasil OJK. Saya juga hati-hati. Harus menunggu rekomendasi ke OJK,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Slamet Pamuji menegaskan, SAR dinonaktifkan hampir 3 bulan. Saat ini sudah tidak pernah masuk. “Saat ini posisinya kosong,” jelasnya.
Pejabat berambut putih ini menegaskan, saat ini SAR memang sudah mengajukan surat pengunduran diri sama bupati. Namun, sama bupati belum bisa diterima, sampai ada hasil pemeriksaan OJK. “Kok enak bener langsung mundur tanpa pertanggungjawaban. Bisa jadi dia harus mempertanggungjawabkan perilaku tersebut,” tegasnya.
Ia menegaskan, Direktur Umum dan Pemasaran Perumda BPR Bank Blora Artha memang tidak mengakui. Tapi dari hasil pemeriksaan menyeluruh, sudah ada yang mengaku dari pemberi. Meski yang bersangkutan belum mengaku.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari OJK. “Ditunggu saja. Kemungkinan akan diberhentikan,” tegasnya. (sub)