ANTARAKITA.ID, BLORA – Belasan Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Blora menuntut penyelesaian kasus Honor Narsum DPRD Blora. Sehingga ada kepastian hukum.
Ketua Cabang PMII Blora, Miftah Khoirun Najib mengaku, tuntutan tersebut akan disampaikan dalam audiensi yang akan di gelar bersama Kejaksaan Negeri Blora.
“Untuk hari ini, kami dari PMII Blora menggelar long march dari Gor Mustika Blora menuju Kejaksaan Negeri Blora untuk mengantarkan surat permohonan audiensi terkait kasus honor Narsum DPRD Blora,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, dalam long march Kader-kader PMII Blora, memang diiringi Tari Joko Ludro. Salah satu tokoh dalam cerita asal usul seni barongan yang ditugaskan untuk menjaga istana oleh raja yang bernama Panji Asmara.
“Ini dilakukan untuk mengambil spirit, bahwa organisasi mahasiswa juga ikut andil dalam menjaga kebenaran dan keadilan. Serta mencegah kezaliman, khususnya di Kabupaten Blora,” tambahnya.
Acara ini dilakukan sebagai follow up atau tindak lanjut kegiatan refleksi pada Hari Kelahiran Pancasila beberapa waktu lalu. Dimana, PMII mengkritisi tentang masalah Honorarium Narsum DPRD Blora tahun anggaran 2021 yang dianggap bermasalah. Serta ketidak seriusan Kejaksaan Negeri Blora dalam menangani kasus tersebut.
“Banyak berita beredar total anggaran dana honorarium narasumber DPRD Blora pada tahun 2021 mencapai Rp 11 milyar. Kemudian muncul banyak berita mulai dana honor narsum yang bermasalah, anggota dewan yang tiba-tiba berbondong-bondong mengembalikan uang, ada juga beberapa dewan yang belum mengembalikan uang honor tersebut,” tegasnya.
Sebagai generasi muda dan warga Blora, pihaknya ingin mengetahui, sebenarnya apakah yang terjadi? Kenapa para anggota dewan tiba-tiba mengembalikan uang? Apakah ada kesalahan?, jika memang ada kesalahan apakah cukup dengan mengembalikan uang mereka lolos dari hukum?, kemudian bagaimana dengan dewan yang belum mengembalikan? Bagaimana status hukumnya?. Kemudian apa yang sudah dilakukan Kejaksaan negri Blora dalam menangani perkara tersebut? Jika memang sudah melakukan penyelidikan sampai saat ini mana progresnya?.
Pihaknya menilai, kejaksaan kurang serius menangani hal ini. “Maka dari itu, PMII menuntut Kejaksaan Negeri Blora untuk memberikan kepastian hukum dan segera menuntaskan perkara tersebut dengan mengedepankan kebenaran, sebelum masa periode Anggota dewan habis. Karena ini menyangkut keuangan negara,” bebernya.
PMII juga menuntut Ketua DPRD Blora untuk secara kolektif mendesak anggota dewan yang belum mengembalikan dana honorarium, agar segera dikembalikan ke kas daerah.
“Ingat, Rasulullah pernah bersabda, Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi. Jadi jangan pernah memakan hak orang lain. Harus jadi contoh buat masyarakat, jangan sebaliknya, garong uang rakyat,” tambahnya. (Sub)