BLORA, ANTARAKITA.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora bakal memanggil Camat Kradenan, Tarkun Selasa, (23/07/2024). Pemanggilan ini terkait adanya dugaan perekrutan pegawai baru .
“Iya besok kami panggil untuk kami klarifikasi,” terang Kepala BKD Blora, Eko Heru Wiyono.
Heru menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan sanksi atas persoalan tersebut. Selain itu, pihaknya masih harus mengklarifikasi dan menggali lebih lanjut. “Belum, kita belum bisa bicara soal sanksinya. Sejak saya di sini (BKD, red), belum ada kasus yang seperti ini. Sehingga belum ada sanksi yang bisa kami simpulkan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bersama, Perekrutan Pegawai oleh Camat Kradenan, Tarkun diduga melanggar PP 49 tahun 2018 Tentang Management PPPK. Selain itu, bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Blora tahun 2018. Menurutnya, jika benar ada perekrutan tenaga yang difasilitasi dengan kendaraan dinas, berseragam dan memiliki ruangan di kantor, berarti ada aturan yang dilanggar.
Selain itu, hal itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Blora tahun 2018. Jelas ada penyalahgunaan wewenang jabatan, memberikan fasiltas yang bukan peruntukannya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Kradenan, Blora, Tarkun mengakui bahwa dirinya melakukan perekrutan pegawai baru di Kecamatan. Namnya Agung. Tetangganya di Dukuh Peting Desa Kutukan, Randublatung, Blora. Teman anaknya.
Alasannya memang membutuhkan tenaga kebersihan untuk kantor Kecamatan Kradenan, Blora. Sebab selama ini kondisinya memprihatinkan. Kumuh dan tidak terawat. “Betul, namanya mas Agung. Untuk tenaga kebersihan. Hasilnya kantorku jadi resik (bersih, red). Ia jaga malam juga. Agung itu tetangga teman anak saya. Bocah e sregep, bisa apa saja. Nyopir, IT dan lainnya,” terangnya.
Tarkun menegaskan, untuk statusnya bukan tenaga Honorer. Namun Tenaga Harian Lepas. Gajinya sukarela. Gotong royong. Urunan. “Tidak masuk DPA. Honor dari sukarela. Baru 2 Minggunan. Sampai saat ini belum dibayar,” imbuhnya.
Selain mendapatkan upah, Tarkun mengaku memberikan fasilitas motor dinas plat merah kepada yang bersangkutan. Alasannya karena kasihan. Selain itu ada kendaraan yang nganggur. Sehingga dipinjamkan untuk pulang pergi bekerja. “Kendaraan memang tak pinjami untuk riwa riwi. Sebab motor nganggur banyak,” tegasnya. (sub)