ANTARAKITA.ID – RUU Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI. Ini membawa angin segar bagi banyak pihak. Tak terkecuali tenaga kesehatan.
Mudahnya kriminalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis menjadi isu yang santer dalam dinamika pembahasan RUU Kesehatan waktu itu. Dengan adanya isu ini, akhirnya banyak penolakan. Namun ternyata dalam pasalnya, ada perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga medis. Salah satunya dengan pemberian imunitas terbatas dalam hukum.
Anggota Komisi IX DRP RI Edy Wuryanto menegaskan, bahwa UU Kesehatan baru ini telah dibahas oleh panitia kerja (panja) memiliki keberpihakan kepada tenaga kesehatan. Salah satunya memberikan rasa aman kepada tenaga kesehatan atas posisinya dalam berhadapan dengan hukum. “Dalam UU Kesehatan yang baru diatur pemberian restorative justice,” kata Edy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses restorative justice merupakan penyelesaian perkara yang semula fokus pada pemidanaan, diubah menjadi dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait. Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini menyebutkan jika ada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melanggar dan berpotensi diselesaikan secara pidana, maka majelis disiplin akan mendalami terlebih dahulu. Artinya tenaga kesehatan dan tenaga medis tersebut tidak langsung bersentuhan dengan aparat penegak hukum.
Edy menyatakan, bahwa dalam UU Kesehatan ini telah mengatur bagaimana penyelesaian tenaga kesehatan dan tenaga medis yang terseret kasus hukum. Majelis disiplin yang berada di bawah Konsil kesehatan di tiap profesi kesehatan akan mengakomodasi penyelesaian sebelum pidana. “Majelis disiplin ini bersifat independen dan bertanggungjawab kepada presiden,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan jika majelis disiplin akan punya waktu maksimal 14 hari untuk sidang dan melakukan pendalaman atas permasalahan Nakes yang diduga melanggar hukum. Dalam proses ini, aparat penegak hukum belum boleh melanjutkan kasus tenaga kesehatan atau tenaga medis.
Dalam sidang ini, majelis disiplin melakukan sidang untuk mengetahui rekontruksi kejadian sehingga mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak. Ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan betul melanggar standar pelayanan, standar profesi, atau tidak. “Jadi kalau ada Nakes yang berurusan dengan hukum sebelum masuk tahap penyidikan, maka aparat penegak hukum meminta rekomendasi majelis disiplin. Dulu rekomendasi tidak mengikat. Ini karena ada dalam undang-undang jadi lebih mengikat,” katanya.
Adanya klausul terkait hal ini menyebabkan tenaga kesehatan atau tenaga medis memiliki imunitas. Namun, kekebalannya tidak serampangan atau imunitas terbatas. Jika terbukti melanggar aturan pelayanan atau keprofesian dan rekomendasi dari majelis disiplin bahwa aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan, baru proses hukum berjalan.
Sehingga dengan adanya klausul ini menyatakan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak membuat tenaga kesehatan atau tenaga medis mudah dikriminalisasi. Justru mereka punya kesempatan di sebelum proses hukum berlanjut. (*)
Penulis : redaksi
Editor : redaksi