Selamat, Inilah Perjalanan Panjang Revisi UU Desa

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAHAGIA: Ketua Majlis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kades Indonesia Bersatu, Agung Heri (Tengah pakai jaket) saat bersama perwakilan Kepala Desa dari Kabupaten Blora.

BAHAGIA: Ketua Majlis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kades Indonesia Bersatu, Agung Heri (Tengah pakai jaket) saat bersama perwakilan Kepala Desa dari Kabupaten Blora.

ANTARAKITA.ID, BLORA – Perjalanan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU) yang digedok Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024) tidaklah mudah. Penuh perjuangan. Hasilnya berbuah manis. Masa jabatan kepala desa berubah menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Ketua Majlis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kades Indonesia Bersatu, Agung Heri yang juga Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Agung Heri mengaku, bukan persoalan yang mudah untuk bisa lolos revisi perubahan sebuah UU. Pihaknya mengawal sejak dilaksanakannya UU No 6/2014.

Pertama, kumpulkan dan susun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari tahun 2015. Kebetulan sebagai Sekjen DPP Apdesi intens bersama Pemerintah Pusat Kementrian lembaga, DPRRI, DPD RI berkoordinasi secara intens sampai kami susun naskah akademis atas kekurangan dari pasal demi pasal di UU nomor 6 tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikutnya, tahun 2020/2021, bersama dengan DPD RI pihaknya matangkan draft RUU Perubahan UU Desa, yang kemudian di masukan dalam Long List  usulan Program Legislasi Nasional di DPR RI. “Kita tetap kawal dan pantau perkembangannya sampai 2021/2022, ternyata tidak masuk menjadi prioritas Prolegnas tahun berjalan. Sehingga pada tahun 2023 kita lakukan gerakan aksi penyampaian pendapat di Senayan oleh Kades, Perangkat Desa Se Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya bersama rekan-rekannya bersyukur karena 2023 disepakati oleh DPR RI di masukan menjadi Prolegnas Prioritas pembahasan masa sidang di tahun 2023/2024. Alhasil dengan suasana bersamaan tahun politik pemilu serentak 2024 DPR RI bersama Pemerintah masih berkomitmen kuat menyelesaikan revisi ke 2 UU Nomor 6/2014.

“Pada hari ini, Kamis Wage, 28 Maret 2024. Di paripurnakanlah dalam masa sidang ke IV di Senayan Jakarta,” tambahnya.

Heri menegaskan, dengan begitu, masa jabatan Kades dari 6 tahun tiap periode berubah menjadi 8 tahun. “Hal ini kami kembalikan bahwa secara Yurisprudensi masa jabatan Kepala Desa sebelumnya adalah selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya,” imbuhnya. (*)

Penulis : sub

Editor : redaksi

Berita Terkait

Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Bahaya Janji Politik
Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu
Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers
Transisi Energi; Apakah Utopia?
Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024
Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan
MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Bahaya Janji Politik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:03 WIB

Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Transisi Energi; Apakah Utopia?

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:00 WIB

Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 17:09 WIB

Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan

Senin, 22 Juli 2024 - 16:41 WIB

MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”

Senin, 22 Juli 2024 - 16:26 WIB

Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora

Berita Terbaru

Berita Daerah

Berkunjung ke Kampung Adat Namata, SPK Diberi Nama Sabu

Kamis, 21 Nov 2024 - 21:58 WIB

Berita Daerah

Satreskrim Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Taji Manuk di Ruteng

Selasa, 19 Nov 2024 - 17:34 WIB

Berita Daerah

Oknum WNA PT KRI Rembang Tusuk Warga Blora Pakai Gunting

Jumat, 15 Nov 2024 - 06:23 WIB