ANTARAKITA.ID – Camat Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sukiran diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilpres 2024 kemarin. Selanjutnya Bawaslu Blora mengirim rekomendasi ke Ketua Komisi Aparatur Sipil (KASN) terkait netralitas ASN/ pelanggaran Perundang-undangan lainnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur mengaku, Bawaslu menang memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Sambong, Sukiran.
“Hasilnya terbukti melanggar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini bermula saat pelantikan Pengawas TPS untuk Pemilu, Pileg, Pilpres di Kecamatan Sambong, Blora. Dalam kesempatan itu, tepatnya saat sambutan, yang bersangkutan terindikasi melanggar netralitas ASN.
Menurutnya, Apa yang dikatakan Sukiran diduga mengandung unsur ketidak netralan. “Kemudian kita proses, kaji dan klarifikasi. Hasilnya kita rekomendasikan ke KASN,” tambahnya.
Irfan menambahkan, saat ini, prosesnya sampai BKD. Untuk sanksi dan lainnya bukan kewenangan Bawaslu. Tapi KASN.
“Terbukti melanggar netralitas ASN. Dari Bawaslu tidak memberi sanksi, hanya merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Camat Sambong, Sukiran belum memberikan tanggapan terkait pelanggan netralitas ASN ini. Telfon maupun WA yang dilayangkan juga belum di balas. (*)
Penulis : Sub
Editor : Redaksi