DPRD Kuatir Bank Blora Artha Tak Mampu Bayar Bunga Nasabah

- Penulis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumda BPR Bank Blora Artha

Perumda BPR Bank Blora Artha

ANTARAKITA.ID, BLORA – Kredit macet puluhan milyar di Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha (Perumda BPR Bank Blora Artha) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora. Ada kekawatiran, Bank Blora Artha tidak mampu bayar bunga penabung. Untuk itu, Besok Jajaran Direksi akan dipanggil untuk audiensi.

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto mengaku kawatir jika Bank Blora Artha tidak mampu membayar bunga kepada para penabung. Sebab, ini akan menjadi masalah serius bagi masyarakat Blora yang telah menyimpan uang mereka di Bank tersebut.

“Dana publik yang masuk di BPR Bank Blora Artha, termasuk tabungan masyarakat Blora, harus diselamatkan. Jika Bank Blora Artha tidak bisa membayar jasa kepada warga Blora yang menabung di sana, itu menjadi masalah serius,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemecatan Direktur Umum dan Pemasaran Bank Blora Artha tidak menyelesaikan inti masalah di Bank Blora Artha. Apalagi kasus ini memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik yang telah menyertakan modal di Bank tersebut.

“Langkah Pak Bupati memecat Direktur Umum dan Pemasaran Bank Blora Artha sudah benar. Tapi tidak menyelesaikan masalah. Ini berhubungan dengan kepercayaan publik yang juga menyertakan modal di PT BPR Bank Blora Artha,” tegas Siswanto.

Siswanto juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam mekanisme perkreditan dan pemenuhan persyaratan agunan. Sebab, semua proses perkreditan harus sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) yang berlaku.

“Perkreditan itu ada mekanisme dan SOP-nya. Kita harus cek apakah SOP sudah dilakukan benar atau belum, termasuk agunan yang memenuhi persyaratan,” jelas Siswanto.

Siswanto menambahkan, besok, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan audiensi. Tujuannya mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Bank Blora Artha dapat dipulihkan.

“Bank Blora Artha, sebagai salah satu Bank penting di Kabupaten Blora, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menyelamatkan dana publik dan memastikan operasional Bank berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. “Kepercayaan masyarakat menjadi kunci utama. Selain dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana dari masyarakat umum yang juga harus dijaga,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, setiap proses perkreditan harus memenuhi persyaratan agunan yang sesuai dengan SOP. “Misalnya, jika seseorang mengajukan pinjaman sebesar Rp 700 juta, agunannya minimal harus Rp 1 miliar rupiah. Jika tidak memenuhi syarat, itu berarti ada pelanggaran SOP,” jelas Siswanto.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, kondisi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha (Perumda BPR Bank Blora Artha) nampaknya tidak baik-baik saja. Banyak kredit macet. Nilainya diperkirakan mencapai Puluhan Miliar.

Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya terus berusaha agar stamina perusahaan yang dipimpinnya tersebut menjadi lebih baik. Kredit macet tersebut tidak hanya ada di Blora saja. Melainkan di luar Blora juga. “Iya segitu (Rp 20 Milyaran),” ucapnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) Perumda BPR Bank Blora Artha, Slamet Pamuji mengaku, untuk kredit macet ada yang di Blora dan ada yang di luar Blora. “Kalau ada kredit macet ya kita tagih. Kalau ditagih tidak bisa, agunannya kita jual, kita lelang. Tapi memang perlu upaya-upaya yang tidak mudah,” tegasnya. (sub)

Berita Terkait

Bahaya Janji Politik
Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu
Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers
Transisi Energi; Apakah Utopia?
Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024
Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan
MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”
Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Bahaya Janji Politik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:03 WIB

Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Transisi Energi; Apakah Utopia?

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:00 WIB

Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 17:09 WIB

Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan

Senin, 22 Juli 2024 - 16:41 WIB

MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”

Senin, 22 Juli 2024 - 16:26 WIB

Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora

Berita Terbaru

ILUSTRASI

Nasional

Bahaya Janji Politik

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:20 WIB

Data Usulan Pembagian DBH Migas

Nasional

Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu

Jumat, 4 Okt 2024 - 19:03 WIB

SAMPAIKAN: Plt. Bupati Blora Tri Yuli Setyowati saat penyerahan SK Pensiun bagi 55 orang PNS yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 November 2024 dan 1 Desember 2024, Kamis (3/10/2024) di Pendopo Kabupaten Blora.

Berita Daerah

55 ASN Pemkab Blora Terima SK Pensiun

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:46 WIB

Berita

Transisi Energi; Apakah Utopia?

Rabu, 2 Okt 2024 - 09:20 WIB