BLORA, ANTARAKITA.ID – Korban mafia tanah dari oknum DPRD Blora, mengadu ke Kantor Staf Presiden (KSP) yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko. Korban bernama Sri Budiyono tersebut mengirimkan surat pengaduannya ke Kepala KSP Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko pada Senin minggu lalu.
Wakil Kepala KSP, Yanes Yosua Frans mengatakan, pihaknya telah menerima kiriman surat pengaduan dari korban mafia tanah di Blora tersebut. Yanes akui adanya mafia tanah ini sudah menjadi rahasia umum dan mengakar di Indonesia.
Menurutnya, maraknya mafia tanah di Indonesia terjadi lantaran melibatkan oknum pegawai dari lintas instansi di yang ada negara ini. “Kami sudah terima (surat aduan korban mafia tanah oknum DPRD Blora). Setelah sekitar empat tahun berkeliling ke Indonesia dan mendengar keluh kesah masyarakat saya berkesimpulan penegakan hukum dibidang mafia tanah masih lemah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, lintas instansi tersebut dimulai dari oknum pegawai BPN serta instansi lain. “Ini jadi catatan penting bagi kita. Perlu adanya penanaman character building yang kuat di diri masing-masing pegawai,” terangnya.
Yanes menambahkan, Presiden Jokowi secara tegas telah memerintahkan agar mafia tanah di Indonesia diberantas. “Menteri ATR/BPN juga akan menggebuk mafia tanah. Mudah-mudahan mafia tanah di negara bisa diberantas. Karena pekerjaan ini tidaklah mudah,” tandasnya.
Sementara itu, korban mafia tanah asal Desa Purwosari Blora itu akui telah mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Mahfud MD, Komisi III DPR RI, Kompolnas hingga ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Terakhir, saya melaporkan kasus ini ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta, (11/9) lalu. Saya belum lelah sampai kebenaran diungkap dan keadilan ditegakkan,” ungkap pria yang juga sebagai ASN di Kota Sate itu.
Diketahui bersama, kasus mafia tanah yang dialami bermula saat ia meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke oknum anggota DPRD Blora berinisial AA sekitar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru. Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.
Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan notaris setempat berinisial EE sebagai tersangka. Namun, keduanya tak ditahan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah.
Setelah itu, tersangka AA mengajukan gugatan perdata di PN Blora. Hasilnya gugatan di menangkan oleh AA. Tak terima dengan putusan tersebut, Sri Budiyono melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu banding. (*)
Penulis : redaksi
Editor : redaksi