Kebijakan Baru, Jam Masuk Kerja Pegawai Pemkab Blora Lebih Siang

- Penulis

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI PELANTIKAN: Para ASN saat menghadiri   mutasi jabatan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora belum lama ini.

HADIRI PELANTIKAN: Para ASN saat menghadiri mutasi jabatan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora belum lama ini.

Blora, Antarakita.id – Jam kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora mulai awal bulan Juni ini berubah. Mengikuti Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023.

Dasar dari kebijakan itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai Aparatur Sipil Negara. Diketahui, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan fleksibilitas diatur dalam peraturan Kepala Perangkat Daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, jam kerja perangkat daerah dan ASN yaitu Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 06.00 WIB hingga 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, jam kerja tersebut berubah menjadi Senin hingga Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan Jumat pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan Dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Ahmad Muniri mengungkapkan, yang terpenting hal tersebut sesuai aturan atau regulasi yang ada. “Sekarang yang penting sesuai aturannya dulu. Jangan yang terlalu fleksibel nantinya seenaknya sendiri. Kami ikuti aturan sesuai Perbup 14 tahun 2023 saja,” ungkap Ahmad Muniri Rabu (7/6/2023).

Muniri mengatakan, perubahan jam kerja dengan total 37.5 jam per minggu itu masih perlu dikaji ulang demi efektivitas. Sebab, banyaknya asumsi terkait fleksibelitas dari jam kerja tersebut. “Masih ada perdebatan terkait pelaksanaan fleksibelitas dari rekan-rekan kesehatan. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas adalah dokter, bidan desa, psikolog dan petugas kebersihan,” tandas Ahmad Muniri.

Menurutnya, akan ada peraturan khusus bagi penghitungan jam kerja tenaga kesehatan. Sebab, tenaga kesehatan memiliki waktu-waktu tertentu atau shift dalam bekerja. “Karena mereka masuknya kan tetap 6 hari, penghitungan dikembalikan ke mereka untuk bisa diatur seperti pembagian jam shift nya. Yang penting tidak meninggalkan ketentuan 37,5 jam nya dalam satu minggunya itu,” tutup Ahmad Muniri. (Nur)

Penulis : Nur

Editor : redaksi

Berita Terkait

55 ASN Pemkab Blora Terima SK Pensiun
Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers
Transisi Energi; Apakah Utopia?
Penyerahan Mahasiswa Magang Di SMAN 3 Poco Ranaka
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Magang 2 di SMK Negeri 2 Kota Komba
Utusan KFW Temui Tomas dan Stakeholder Geothermal Poco Leok, Bahas Kesejahteraan Bersama
Andri Garu, Satu-satunya Cawagub NTT Asal Flores – Manggarai 
LAZiS Jateng Target Salurkan 2 Juta Liter Air Bersih Bantu Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:46 WIB

55 ASN Pemkab Blora Terima SK Pensiun

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Transisi Energi; Apakah Utopia?

Minggu, 29 September 2024 - 10:33 WIB

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Magang 2 di SMK Negeri 2 Kota Komba

Sabtu, 7 September 2024 - 22:07 WIB

Utusan KFW Temui Tomas dan Stakeholder Geothermal Poco Leok, Bahas Kesejahteraan Bersama

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:18 WIB

Andri Garu, Satu-satunya Cawagub NTT Asal Flores – Manggarai 

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:17 WIB

LAZiS Jateng Target Salurkan 2 Juta Liter Air Bersih Bantu Warga Terdampak Kekeringan

Kamis, 8 Agustus 2024 - 13:47 WIB

Gus Arief Sambangi Makam Pahlawan Nasional Asli Blora di Yogyakarta

Berita Terbaru

ILUSTRASI

Nasional

Bahaya Janji Politik

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:20 WIB

Data Usulan Pembagian DBH Migas

Nasional

Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu

Jumat, 4 Okt 2024 - 19:03 WIB

SAMPAIKAN: Plt. Bupati Blora Tri Yuli Setyowati saat penyerahan SK Pensiun bagi 55 orang PNS yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 November 2024 dan 1 Desember 2024, Kamis (3/10/2024) di Pendopo Kabupaten Blora.

Berita Daerah

55 ASN Pemkab Blora Terima SK Pensiun

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:46 WIB

Berita

Transisi Energi; Apakah Utopia?

Rabu, 2 Okt 2024 - 09:20 WIB