Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sunarwan: Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sunarwan: Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

SEMARANG, ANTARAKITA.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi melimpahkan kasus Honor Narsum DPRD Blora ke Kejaksaan Negeri Blora. Sehingga perkembangannya di Kejari Blora.

Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto melalui Asisten Intelijen, Sunarwan mengaku aduan kasus tersebut memang diadukan di Kejati Jateng. Namun setelah koordinasi dilimpahkan ke Kejari Blora. Sehingga perkembangannya di Kejari Blora.

“Memang diadukan ke kami (Kejati Jateng, red). Tapi setelah koordinasi sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejari Blora, kami tetap supervisi,” kata Asisten Intelijen, Sunarwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan, pada Januari 2023, Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora melaporkan dugaan penyelewengan anggaran honorarium narasumber DPRD tahun anggaran 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. “Mereka (pelapor, red) melaporkan ke kejaksaan tinggi,” ucapnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen di Kejari Blora. “Dari Kejati dilimpahkan ke kami untuk melakukan klarifikasi, ditindaklanjuti dari tingkat Intelijen,” kata dia.

Di tingkat Intelijen, sejumlah anggota dewan dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya mengembalikan uang kelebihan honor ke Kas Daerah (Kasda) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.

Setelah diklarifikasi di tingkat Intelijen Kejari Blora, progres perkara tersebut kemudian disampaikan ke Kejati Jateng. “Kejaksaan tinggi ada petunjuk lha ini sekarang dilaksanakan Penyelidikan di Pidsus, kalau penyelidikan kami enggak akan bicara yang terlalu detail,” terang dia.

Dalam tahap Penyelidikan Pidsus, terdapat Empat anggota dewan yang awalnya kekeh tidak mau mengembalikan kelebihan bayar honor, akhirnya bersedia untuk mengembalikannya. Total hingga saat ini, uang yang telah dikembalikan ke kas daerah sekitar 5,3 Miliar dari total anggaran dana honorarium narasumber sebesar Rp 11 Miliar. “Mereka dengan iktikad baik, mereka langsung mengembalikan ke kas daerah melalui BPPKAD, bukti pengembalian ada semua,” jelas dia. (sub)

Berita Terkait

Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Bahaya Janji Politik
Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu
Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers
Transisi Energi; Apakah Utopia?
Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024
PKU Muhammadiyah Blora Mulai Bangun Gedung 5 Lantai
Pemkab Blora Terima Penghargaan UKPBJ Level 3 Proaktif

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Bahaya Janji Politik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:03 WIB

Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Transisi Energi; Apakah Utopia?

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:00 WIB

Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:38 WIB

PKU Muhammadiyah Blora Mulai Bangun Gedung 5 Lantai

Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:20 WIB

Pemkab Blora Terima Penghargaan UKPBJ Level 3 Proaktif

Berita Terbaru

Berita Daerah

Satreskrim Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Taji Manuk di Ruteng

Selasa, 19 Nov 2024 - 17:34 WIB

Berita Daerah

Oknum WNA PT KRI Rembang Tusuk Warga Blora Pakai Gunting

Jumat, 15 Nov 2024 - 06:23 WIB