SEMARANG, ANTARAKITA.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi melimpahkan kasus Honor Narsum DPRD Blora ke Kejaksaan Negeri Blora. Sehingga perkembangannya di Kejari Blora.
Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto melalui Asisten Intelijen, Sunarwan mengaku aduan kasus tersebut memang diadukan di Kejati Jateng. Namun setelah koordinasi dilimpahkan ke Kejari Blora. Sehingga perkembangannya di Kejari Blora.
“Memang diadukan ke kami (Kejati Jateng, red). Tapi setelah koordinasi sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejari Blora, kami tetap supervisi,” kata Asisten Intelijen, Sunarwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan, pada Januari 2023, Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora melaporkan dugaan penyelewengan anggaran honorarium narasumber DPRD tahun anggaran 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. “Mereka (pelapor, red) melaporkan ke kejaksaan tinggi,” ucapnya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen di Kejari Blora. “Dari Kejati dilimpahkan ke kami untuk melakukan klarifikasi, ditindaklanjuti dari tingkat Intelijen,” kata dia.
Di tingkat Intelijen, sejumlah anggota dewan dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya mengembalikan uang kelebihan honor ke Kas Daerah (Kasda) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.
Setelah diklarifikasi di tingkat Intelijen Kejari Blora, progres perkara tersebut kemudian disampaikan ke Kejati Jateng. “Kejaksaan tinggi ada petunjuk lha ini sekarang dilaksanakan Penyelidikan di Pidsus, kalau penyelidikan kami enggak akan bicara yang terlalu detail,” terang dia.
Dalam tahap Penyelidikan Pidsus, terdapat Empat anggota dewan yang awalnya kekeh tidak mau mengembalikan kelebihan bayar honor, akhirnya bersedia untuk mengembalikannya. Total hingga saat ini, uang yang telah dikembalikan ke kas daerah sekitar 5,3 Miliar dari total anggaran dana honorarium narasumber sebesar Rp 11 Miliar. “Mereka dengan iktikad baik, mereka langsung mengembalikan ke kas daerah melalui BPPKAD, bukti pengembalian ada semua,” jelas dia. (sub)