Home / BKN

Langgar Tahapan Pilkada, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Maret 2024

- Penulis

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPIRAN: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

LAMPIRAN: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

ANTARAKITA.ID, BLORA – Pemkab Blora resmi membatalkan pelantikan 22 pejabat tertanggal 22 Maret 2024 lalu. Pembatalan ini disebabkan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Diketahui, pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin, Pemkab Blora telah melantik 22 Pejabat. Mulai dari lurah, sekretaris kecamatan, Kepala Seksi Pelayanan Dan Perizinan Kecamatan, Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Kecamatan, Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Daerah, Pengelola Surat Sekretariat Daerah, Analis Tata Laksana Sekretariat Daerah dan lainnya. Ada juga Pengelola Pembinaan Pembangunan Kecamatan, Penyusun Rencana Kegiatan Dan Anggaran Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Pengadministrasi Umum Kecamatan, Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Kecamatan, Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir Dinas Kesehatan, Analis Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah Kecamatan, Bendahara Kecamatan serta Analis Sistem Jaringan Jalan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.

Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono mengaku, pelantikan tertanggal 22 Maret kemarin sudah dibatalkan. Sudah dikembalikan ke tempat semula. “Salah satu dasar pelantikan tertanggal 22 Maret kemarin adalah surat himbauan dari Bawaslu Blora tertanggal 21 Maret 2024. Isinya menyatakan batas akhir melakukan penggantian pejabat adalah Hari Jumat, 22 Maret 2024,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengaku, sebaiknya BKD harus pro aktif memberitahu ke Kepala Daerah kalau memang ada aturan ini. “BKD harus segera Gercep Satset komunikasi dan konsultasi ke Kemendagri. Apakah ini akan dikembalikan atau dilantik kembali,” jelasnya.

Siswanto menambahkan, ke depan, BKD harus lebih cermat dan teliti. Sebab menyangkut soal kepangkatan, promosi, mutasi, nasib pegawai. “Mungkin pegawai yang dilantik tidak tahu aturannya. Atau bupati juga tidak tahu secara persisnya. Untuk itu, BKD harus pro aktif,” tambahnya.

Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ayat (2) ditegaskan, bila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (Sub)

Berita Terkait

Camat Kradenan Akui Rekrut Pegawai Kecamatan Baru
Pemkab Blora Buka 2.033 Formasi PPPK 2023
Sebanyak 894 Pelamar Berebut 401 Kursi PPPK

Berita Terkait

Kamis, 18 Juli 2024 - 23:44 WIB

Camat Kradenan Akui Rekrut Pegawai Kecamatan Baru

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:00 WIB

Langgar Tahapan Pilkada, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Maret 2024

Jumat, 22 September 2023 - 17:03 WIB

Pemkab Blora Buka 2.033 Formasi PPPK 2023

Jumat, 24 Maret 2023 - 11:31 WIB

Sebanyak 894 Pelamar Berebut 401 Kursi PPPK

Berita Terbaru

Berita

Transisi Energi; Apakah Utopia?

Rabu, 2 Okt 2024 - 09:20 WIB

Berita

Penyerahan Mahasiswa Magang Di SMAN 3 Poco Ranaka

Minggu, 29 Sep 2024 - 10:52 WIB

Berita Daerah

Andri Garu, Satu-satunya Cawagub NTT Asal Flores – Manggarai 

Jumat, 30 Agu 2024 - 11:18 WIB