Blora,
Antarakita – Nekat
bener pengusaha cafe karaoke di Jepon ini. Meski sudah dilarang keras untuk tutup
selama bulan suci ramadhan, namun mereka tetap nekat buka. Akibatnya,
Satpol PP Kabupaten Blora berang. Usahanya ditutup secara paksa. Disegel. Selanjutnya
akan diproses secara hukum.
Kepala
Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko menyatakan,
Satpol PP bidang penegakan Perda akan terus melakukan pengawasan, patroli dan
operasi secara rutin terhadap tempat usaha hiburan dan Kafe-Kafe yang menyediakan
fasilitas karaoke di bulan suci ramadhan. Hal ini dimaksutkan untuk menciptakan
keamanan dan ketertiban umum. Serta menghormati bulan suci ramadhan saat ini.
“Masih
ada yang nekat buka kemarin. Akhirnya kita tutup paksa tempat usaha hiburan
Karaoke BI Jepon. Disegel. Akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,”
tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia
menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam penertiban ini. Apalagi sudah
dilakukan sosialisasi terhadap para pengusaha kafe karaoke sebelum puasa.
Hasilnya para pengusaha juga sepakat untuk mentaati Perda yang ada. “Ini tidak
main-main. Sudah ada yang kita sidangkan,” tambahnya.
Sebelumnya,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan, selama bulan Ramadhan kafe karaoke
tutup total. Dilarang beroperasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Selain
itu untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
Saat sosialisasi tentang penyelenggaraan pariwisata, di Pendopo
Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar)
Kabupaten Blora Senin, (20/3/2023), Welly Sujatmiko menyatakan, penutupan kafe
karaoke di wilayah Kabupaten Blora ini tanpa terkecuali. Baik yang berizin
maupun tidak. “Semua tutup. Baik karaoke yang berizin atau tidak ada izin.
Semua ditutup,” jelasnya.
Namun, apabila ditemukan oknum pengusaha karaoke yang tetap
beroperasi selama bulan Ramadhan, pihaknya tidak ragu-ragu akan membawa
persoalan tersebut hingga ke tingkat pengadilan.
“Jadi kami ingatkan ke teman-teman pemilik dan pengelola karaoke
sudah paham karena aturannya memang seperti itu. Ya pokoknya jangan coba-coba,
akan ditutup dan bisa dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Begitu juga dengan Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo, dia menegaskan,
khusus bulan Ramadan ini tempat usaha hiburan karaoke ditutup. Untuk
menghormati yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Satu bulan penuh.
“Perda bunyinya seperti itu. Tugas saya menegakkan Perda,
mendampingi, mengingatkan. Di Perda Pasal 44, nomor 5 tahun 2017 bunyinya
jelas. Bulan Ramadhan ditutup,” jelasnya.
Untuk itu, selama Ramadhan, pihaknya akan menerjunkan tim patroli
untuk memantau tempat kafe karaoke. “Satu bulan penuh selama Ramadan ini
kami akan menerjunkan tim patroli untuk selalu mengecek ke lokasi. Jika masih
terdapat pelanggaran, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP),” pungkasnya. (*)