Palsukan SK, Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 3 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANTARAKITA.ID – Muntahar, terdakwa kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) jalani sidang Ke-6 di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (29/3/2023). Agendanya pembacaan tuntutan. Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora ini dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang kemarin, JPU, Agustinus Dian Leo Putra meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menyatakan terdakwa Muntahar telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana “Turut serta memalsukan surat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap  terdakwa Muntahar dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” pintanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agustinus Dian Leo Putra mengatakan, alasannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat. Kemudian juga terdakwa bersikap sopan di persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.

Saat ini, terdakwa masih berstatus sebagai tahanan kota dan sempat menjalani tahanan rutan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. “Waktu di tingkat penyidikan itu pernah ditahan, kalau enggak salah tujuh hari,”
kata Dian usai sidang.

Terkait dengan tuntutan 6 bulan dikurangi masa tahanan, jaksa beranggapan tahanan kota dan tahanan rutan memiliki perbedaan dalam perhitungan. “Penahanan di kejaksaan itu kan tahanan kota, jadi statusnya seperlima, jadi lima hari penahanan kota itu sama dengan satu hari penahanan rutan,” terang dia.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang ke-7 yakni Senin (10/4) mendatang. “Iya, saya akan mengajukan pembelaan”, ucap Muntahar saat ditanya Isnaini Imroatus Solichah, selaku Hakim Ketua.

Sementara itu, Mulyono, selaku kuasa pelapor mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut 6 bulan. “Padahal dari perbuatannya tersebut, saudara Bagus yang mendapat peringkat 2 sangat dirugikan. Karena seharusnya naik menjadi peringkat 1 menjadi Sekdes terpilih Desa Kentong. Ini jelas tidak adil. Dalam kasus-kasus sebelumnya, yaitu kasus Desa Nginggil dan Desa Beganjing juga dituntut sama
yaitu 6 bulan. Ini jelas tidak lazim,” ucapnya.

Menurutnya, pemalsuan dokumen yaitu KUHP 263 ayat 1 ancaman hukumannya adalah 6 tahun. “Masak hanya dituntut 6 bulan. Padahal kasus Beganjing dan Nginggil berbeda dengan kasus Desa Kentong. Dimana Desa Kentong ada yang peserta Perades yang dirugikan. Sehingga tidak bisa dilantik menjadi Sekdes terpilih.  Ini jelas tidak adil,” imbuhnya. (*)

 

Penulis : Sub

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ngkeros Tersangka, Anak Muda Pendukung Maron Balik Kanan Cabut Dukungan
Satreskrim Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Taji Manuk di Ruteng
Oknum WNA PT KRI Rembang Tusuk Warga Blora Pakai Gunting
Tularkan Virus Pembangunan di Reok Barat, Warga Loce Siap Pugu tuk Paket Hery Fabi
Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Manfaatkan AsButon untuk Pemeliharaan Jalan
Tuntut Kepastian Hukum Honor Narsum DPRD, PMII Blora Geruduk Kejaksaan
Gus Nung Komitmen Berantas Judi Online di Kabupaten Jepara

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 21:51 WIB

Ngkeros Tersangka, Anak Muda Pendukung Maron Balik Kanan Cabut Dukungan

Selasa, 19 November 2024 - 17:34 WIB

Satreskrim Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Taji Manuk di Ruteng

Jumat, 15 November 2024 - 06:23 WIB

Oknum WNA PT KRI Rembang Tusuk Warga Blora Pakai Gunting

Sabtu, 9 November 2024 - 06:21 WIB

Tularkan Virus Pembangunan di Reok Barat, Warga Loce Siap Pugu tuk Paket Hery Fabi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:28 WIB

Manfaatkan AsButon untuk Pemeliharaan Jalan

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:40 WIB

Tuntut Kepastian Hukum Honor Narsum DPRD, PMII Blora Geruduk Kejaksaan

Senin, 24 Juni 2024 - 10:48 WIB

Gus Nung Komitmen Berantas Judi Online di Kabupaten Jepara

Berita Terbaru

Berita Daerah

Satreskrim Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Taji Manuk di Ruteng

Selasa, 19 Nov 2024 - 17:34 WIB

Berita Daerah

Oknum WNA PT KRI Rembang Tusuk Warga Blora Pakai Gunting

Jumat, 15 Nov 2024 - 06:23 WIB