Plafondering: Praktik Terlarang yang Menggerogoti Kesehatan Perbankan

- Penulis

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ANTARAKITA.ID, BLORA – Plafondering, praktik manipulasi kredit di perbankan, kembali menjadi sorotan. Praktik terlarang ini bagaikan benalu yang menggerogoti kesehatan keuangan bank dan merugikan nasabah.

Modus operandi Plafondering terbilang licik. Bank memberikan tambahan kredit kepada nasabah bermasalah tanpa analisis kelayakan yang memadai. Kredit bermasalah ini pun dimanipulasi dengan cara restrukturisasi kredit, pengalihan kredit, atau penambahan plafon kredit, sehingga seolah-olah kredit tersebut lancar.

Tujuannya? Menutupi tunggakan dan bunganya, serta menyembunyikan kredit bermasalah dari regulator. Praktik ini tak hanya merugikan bank, tetapi juga nasabah yang taat membayar kewajibannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Negatif Berantai

Plafondering bagaikan bom waktu bagi perbankan. Risiko kredit macet meningkat, membebani bank dengan kerugian finansial. Tak hanya itu, praktik ini mendistorsi penyaluran kredit dan meningkatkan suku bunga kredit, merugikan nasabah yang kreditnya lancar.

Lebih parah lagi, plafondering mengaburkan kesehatan keuangan bank. Regulator pun tak dapat mendeteksi kredit bermasalah dengan mudah, mengancam stabilitas sistem keuangan.

OJK Bertindak Tegas

Menyadari bahaya plafondering, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas. POJK No. 42/POJK.03/2020 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank menjadi senjata pamungkas. Bank yang ketahuan melakukan plafondering terancam sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.

Upaya pencegahan tak berhenti di situ. OJK terus memperkuat pengawasan dan mendorong edukasi kepada perbankan dan nasabah. Harapannya, Plafondering dapat diberantas dan sistem keuangan terjaga kesehatannya.

Bersama Lawan Plafondering

Melawan Plafondering bukan hanya tugas OJK, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Bank harus memiliki sistem kontrol internal yang kuat untuk mencegah praktik ini. Nasabah pun perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada OJK jika menemukan indikasi Plafondering.

Mari bersama jaga kesehatan perbankan dan lindungi sistem keuangan dari praktik terlarang ini. Plafondering bukan solusi, hanya membawa dampak destruktif bagi industri dan perekonomian. (*)

Penulis : redaksi

Editor : redaksi

Berita Terkait

Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Bahaya Janji Politik
Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu
Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers
Transisi Energi; Apakah Utopia?
Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024
Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan
MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Bahaya Janji Politik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:03 WIB

Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Transisi Energi; Apakah Utopia?

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:00 WIB

Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 17:09 WIB

Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan

Senin, 22 Juli 2024 - 16:41 WIB

MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”

Berita Terbaru

Berita Daerah

Satreskrim Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Taji Manuk di Ruteng

Selasa, 19 Nov 2024 - 17:34 WIB

Berita Daerah

Oknum WNA PT KRI Rembang Tusuk Warga Blora Pakai Gunting

Jumat, 15 Nov 2024 - 06:23 WIB