ANTARAKITA.ID, BLORA – Plafondering, praktik manipulasi kredit di perbankan, kembali menjadi sorotan. Praktik terlarang ini bagaikan benalu yang menggerogoti kesehatan keuangan bank dan merugikan nasabah.
Modus operandi Plafondering terbilang licik. Bank memberikan tambahan kredit kepada nasabah bermasalah tanpa analisis kelayakan yang memadai. Kredit bermasalah ini pun dimanipulasi dengan cara restrukturisasi kredit, pengalihan kredit, atau penambahan plafon kredit, sehingga seolah-olah kredit tersebut lancar.
Tujuannya? Menutupi tunggakan dan bunganya, serta menyembunyikan kredit bermasalah dari regulator. Praktik ini tak hanya merugikan bank, tetapi juga nasabah yang taat membayar kewajibannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak Negatif Berantai
Plafondering bagaikan bom waktu bagi perbankan. Risiko kredit macet meningkat, membebani bank dengan kerugian finansial. Tak hanya itu, praktik ini mendistorsi penyaluran kredit dan meningkatkan suku bunga kredit, merugikan nasabah yang kreditnya lancar.
Lebih parah lagi, plafondering mengaburkan kesehatan keuangan bank. Regulator pun tak dapat mendeteksi kredit bermasalah dengan mudah, mengancam stabilitas sistem keuangan.
OJK Bertindak Tegas
Menyadari bahaya plafondering, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas. POJK No. 42/POJK.03/2020 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank menjadi senjata pamungkas. Bank yang ketahuan melakukan plafondering terancam sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.
Upaya pencegahan tak berhenti di situ. OJK terus memperkuat pengawasan dan mendorong edukasi kepada perbankan dan nasabah. Harapannya, Plafondering dapat diberantas dan sistem keuangan terjaga kesehatannya.
Bersama Lawan Plafondering
Melawan Plafondering bukan hanya tugas OJK, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Bank harus memiliki sistem kontrol internal yang kuat untuk mencegah praktik ini. Nasabah pun perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada OJK jika menemukan indikasi Plafondering.
Mari bersama jaga kesehatan perbankan dan lindungi sistem keuangan dari praktik terlarang ini. Plafondering bukan solusi, hanya membawa dampak destruktif bagi industri dan perekonomian. (*)
Penulis : redaksi
Editor : redaksi