Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarkun: Camat Kradenan, Kabupaten Blora

Tarkun: Camat Kradenan, Kabupaten Blora

BLORA, ANTARAKITA.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora bakal memanggil Camat Kradenan, Tarkun Selasa, (23/07/2024). Pemanggilan ini terkait adanya dugaan perekrutan pegawai baru .

“Iya besok kami panggil untuk kami klarifikasi,” terang Kepala BKD Blora, Eko Heru Wiyono.

Heru menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan sanksi atas persoalan tersebut. Selain itu, pihaknya masih harus mengklarifikasi dan menggali lebih lanjut. “Belum, kita belum bisa bicara soal sanksinya. Sejak saya di sini (BKD, red), belum ada kasus yang seperti ini. Sehingga belum ada sanksi yang bisa kami simpulkan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bersama, Perekrutan Pegawai oleh Camat Kradenan, Tarkun diduga melanggar PP 49 tahun 2018 Tentang Management PPPK. Selain itu, bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Blora tahun 2018. Menurutnya, jika benar ada perekrutan tenaga yang difasilitasi dengan kendaraan dinas, berseragam dan memiliki ruangan di kantor, berarti ada aturan yang dilanggar.

Selain itu, hal itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Blora tahun 2018. Jelas ada penyalahgunaan wewenang jabatan, memberikan fasiltas yang bukan peruntukannya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Kradenan, Blora, Tarkun mengakui bahwa dirinya melakukan perekrutan pegawai baru di Kecamatan. Namnya Agung. Tetangganya di Dukuh Peting Desa Kutukan, Randublatung, Blora. Teman anaknya.

Alasannya memang membutuhkan tenaga kebersihan untuk kantor Kecamatan Kradenan, Blora. Sebab selama ini kondisinya memprihatinkan. Kumuh dan tidak terawat. “Betul, namanya mas Agung. Untuk tenaga kebersihan. Hasilnya kantorku jadi resik (bersih, red). Ia jaga malam juga. Agung itu tetangga teman anak saya. Bocah e sregep, bisa apa saja. Nyopir, IT dan lainnya,” terangnya.

Tarkun menegaskan, untuk statusnya bukan tenaga Honorer. Namun Tenaga Harian Lepas. Gajinya sukarela. Gotong royong. Urunan. “Tidak masuk DPA. Honor dari sukarela. Baru 2 Minggunan. Sampai saat ini belum dibayar,” imbuhnya.

Selain mendapatkan upah, Tarkun mengaku memberikan fasilitas motor dinas plat merah kepada yang bersangkutan. Alasannya karena kasihan. Selain itu ada kendaraan yang nganggur. Sehingga dipinjamkan untuk pulang pergi bekerja. “Kendaraan memang tak pinjami untuk riwa riwi. Sebab motor nganggur banyak,” tegasnya. (sub)

Berita Terkait

Oknum WNA PT KRI Rembang Tusuk Warga Blora Pakai Gunting
Bahaya Janji Politik
LAZiS Jateng Target Salurkan 2 Juta Liter Air Bersih Bantu Warga Terdampak Kekeringan
Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024
PKU Muhammadiyah Blora Mulai Bangun Gedung 5 Lantai
Pemkab Blora Terima Penghargaan UKPBJ Level 3 Proaktif
MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”
Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:23 WIB

Oknum WNA PT KRI Rembang Tusuk Warga Blora Pakai Gunting

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Bahaya Janji Politik

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:17 WIB

LAZiS Jateng Target Salurkan 2 Juta Liter Air Bersih Bantu Warga Terdampak Kekeringan

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:00 WIB

Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:38 WIB

PKU Muhammadiyah Blora Mulai Bangun Gedung 5 Lantai

Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:20 WIB

Pemkab Blora Terima Penghargaan UKPBJ Level 3 Proaktif

Senin, 22 Juli 2024 - 17:09 WIB

Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan

Senin, 22 Juli 2024 - 16:41 WIB

MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”

Berita Terbaru

Berita Daerah

Satreskrim Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Taji Manuk di Ruteng

Selasa, 19 Nov 2024 - 17:34 WIB

Berita Daerah

Oknum WNA PT KRI Rembang Tusuk Warga Blora Pakai Gunting

Jumat, 15 Nov 2024 - 06:23 WIB