ANTARAKITA.ID – Rancanagan Undang-Undang (RUU) Kesehatan selesai dibahas Panitia Kerja (Panja). Bahkan, Komisi IX DPR RI sepakat membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna. Rancangan undang-undang ini dibahas dengan cukup detail dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI yang juga anggota Panja RUU Kesehatan, Edy Wuryanto menyebut, nilai utama dalam aturan ini diharapkan dapat memberikan peta jalan dalam transformasi kesehatan yang berlandas keadilan sosial bagi seluruh pihak. Sebagai wakil rakyat, Edy menyatakan kerap mendengar keluhan masyarakat yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mengakses layanan kesehatan.
Contohnya di Kecamatan Randublatung, Blora. Kecamatan ini berada di pinggir hutan. Meski masih di Pulau Jawa, ternyata akses kesehatan tidak terlalu baik. “Ada yang sakit akhirnya harus ke Solo atau Semarang,” kata Edy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemda setempat sebenarnya telah siap fasilitas kesehatan dan alat kesehatannya. Namun, karena dokter spesialisnya tidak lengkap, maka tidak bisa diberikan izin. “Padahal masyarakat ini juga membayar iuran BPJS Kesehatan. Sekarang sudah 90 persen masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan,” katanya.
Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengkhawatirkan masyarakat yang secara geografis lebih jauh dan sulit daripada masyarakat di Randublatung. “Padahal kesehatan adalah hak dasar masyarakat,” imbuhnya.
Tidak meratanya layanan kesehatan yang baik, terutama di masyarakat pedesaan, kepulauan, atau terpencil lainnya, merupakan fakta yang tidak bisa disembunyikan. ”RUU Kesehatan ini diharapkan menjadi solusi untuk keadilan sosial di bidang kesehatan,” kata Edy.
Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini ingin agar masyarakat miskin dan berada di daerah sulit dapat merasakan layanan kesehatan yang prima seperti masyarakat perkotaan. Selama pembahasan ini, menurut Edy apa yang menjadi aspirasi masyarakat didengar dan dibahas. Pendapat stakeholder di bidang kesehatan menjadi modal dalam pembahasan RUU Kesehatan.
“Akhirnya setelah pembahasan yang serius, rumusan RUU Kesehatan ini mengarah pada kepentingan kesehatan masyarakat dan perlindungan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Yang niatan adalah mengatasi ketidakadilan di bidang kesehatan. Adanya RUU Kesehatan yang dibahas dengan seksama merupakan wujud dari hadirnya negara dalam layanan kesehatan yang lebih baik. Kepentingan berbagai sektor harus dicari titik tengahnya. “Guna menjaga keseimbangan dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan,” tutur Edy. (*)