ANTARAKITA.ID, BLORA – Perjalanan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU) yang digedok Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024) tidaklah mudah. Penuh perjuangan. Hasilnya berbuah manis. Masa jabatan kepala desa berubah menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Ketua Majlis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kades Indonesia Bersatu, Agung Heri yang juga Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Agung Heri mengaku, bukan persoalan yang mudah untuk bisa lolos revisi perubahan sebuah UU. Pihaknya mengawal sejak dilaksanakannya UU No 6/2014.
Pertama, kumpulkan dan susun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari tahun 2015. Kebetulan sebagai Sekjen DPP Apdesi intens bersama Pemerintah Pusat Kementrian lembaga, DPRRI, DPD RI berkoordinasi secara intens sampai kami susun naskah akademis atas kekurangan dari pasal demi pasal di UU nomor 6 tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikutnya, tahun 2020/2021, bersama dengan DPD RI pihaknya matangkan draft RUU Perubahan UU Desa, yang kemudian di masukan dalam Long List usulan Program Legislasi Nasional di DPR RI. “Kita tetap kawal dan pantau perkembangannya sampai 2021/2022, ternyata tidak masuk menjadi prioritas Prolegnas tahun berjalan. Sehingga pada tahun 2023 kita lakukan gerakan aksi penyampaian pendapat di Senayan oleh Kades, Perangkat Desa Se Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya bersama rekan-rekannya bersyukur karena 2023 disepakati oleh DPR RI di masukan menjadi Prolegnas Prioritas pembahasan masa sidang di tahun 2023/2024. Alhasil dengan suasana bersamaan tahun politik pemilu serentak 2024 DPR RI bersama Pemerintah masih berkomitmen kuat menyelesaikan revisi ke 2 UU Nomor 6/2014.
“Pada hari ini, Kamis Wage, 28 Maret 2024. Di paripurnakanlah dalam masa sidang ke IV di Senayan Jakarta,” tambahnya.
Heri menegaskan, dengan begitu, masa jabatan Kades dari 6 tahun tiap periode berubah menjadi 8 tahun. “Hal ini kami kembalikan bahwa secara Yurisprudensi masa jabatan Kepala Desa sebelumnya adalah selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya,” imbuhnya. (*)
Penulis : sub
Editor : redaksi