ANTARAKITA.ID, BLORA – Adanya dugaan pelanggaran Tahapan Pilkada 2024 memantik reaksi Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Korda Blora, Sugie Rusyono. Menurutnya, jika memang ada pelanggaran, sanksinya cukup berat. Sebab bisa dilakukan pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten.
Diketahui, saat ini sudah ada pembatalan pelantikan 22 pejabat tertanggal 22 Maret 2024 lalu melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Pembatalan ini dilakukan Satu Bulan setelah pelantikan.
Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Korda Blora, Sugie Rusyono menyatakan, menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memang ada larangan bagi dalam melakukan penempatan jabatan atau mutasi pejabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi bupati dalam hal ini tidak boleh seenaknya melakukan pergantian atau mutasi pejabat. Sebab hal itu secara tegas diatur dalam ketetuan Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilhan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya.
Dalam pasal 71 tersebut disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penempatan jabatan Enam Bulan sebelum tanggal penetapan calon pasangan sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri.
Menurutnya, penetapan Pasangan Calon sendiri berdasarkan PKPU 2 Tahun 2014 dilaksanakan pada 22 September 2024. Dengan demikian, jika dihitung maka batas akhir adalah 22 Maret 2024.
Selain itu ada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret. Salah satu norma pentingnya adalah pada angka 3. Berpedoman pada ketentuan tersebut mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Derah, dilarang melakukan pergantian Pejabat Kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
“Berdasarkan norma itu, idealnya pergantian pejabat terakhir dilakukan pada 21 Maret 2024. Karena 22 Maret sudah tidak dibolehken untuk melakukan pergantian pejabat,” tambahnya.
Sugie Rusyono menegaskan, melihat kasus yang ada di Blora, di mana telah terjadi peristiwa pelantikan sejumlah pejabat pada 22 Maret 2024, maka jika dikaitkan dengan SE Mendagri 1575 bisa diduga ada pelanggaran yang dilakukan.
“Namun kemudian dibatalkan oleh Pemkab Blora (antarakita.id, edisi Selasa 22 Mei 2024, Langgar Tahapan Pilkada, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Maret 2024),” jelas mantan anggota Bawaslu Blora ini.
Selanjutnya juga ada Surat Imbauan dari Bawaslu Kabupaten Blora pada Huruf D angka 2 menyebutkan batas akhir melakukan penggantian pejabat adalah Jum’at, 22 Maret 2024. “Maka jika berdasarkan imbauan dari Bawaslu Kabupaten Blora, Pelantikan pada 22 Maret 2024 berada di batas akhir, sudah deadline,” imbuhnya.
Ia menambahkan, terkait apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, tentu ini menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Blora. Karena yang diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah ada dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak. Sehingga ada kepastian hukum.
“Bawaslu Blora tentu memiliki mekanisme dalam melakukan proses penanganan pelanggaran. Jika ada pelanggaran sanksinya cukup berat, karena bisa dilakukan pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi ini masih diatur di Pasal 71 Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Jika terbukti melanggar sanksinya pembatalan calon, ini sangat keras,” jelasnya.
Sebenarnya ketentuan Pasal 71 ini sudah diterapkan juga pada Pilkada 2020 juga. Tentu Pemkab dan Bawaslu Blora dan KPU Blora sudah paham akan hal ini. (sub)