Tambang Minyak di Plantungan Dipastikan Ilegal

- Penulis

Selasa, 9 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

ANTARAKITA.ID ESDM Provinsi Jawa Tengah, memastikan operasi penambangan minyak di Desa Plantungan Kecamatan Blora Kabupaten Blora, adalah ilegal. Sehingga, penegakannya ada pada pihak Kepolisian.

Kasi Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Ariyanto, menyampaikan, pada kunjungannya sekitar satu setengah tahun yang lalu ke lokasi tersebut (operasi sumur Ilegal di Desa Plantungan) tidak terlihat adanya aktivitas penambangan migas.

“Ketika itu, kami berinteraksi dengan aparat desa dan tidak melihat tanda-tanda kegiatan penambangan migas,” ujar Sinung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinung menjelaskan, terkait otoritas dalam pengelolaan migas, merupakan kewenangan pengusahaan migas (red, bagian hulu) berada di bawah pemerintah pusat atau Kementerian ESDM. “Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001,” ungkapnya.

Dalam hal penegakan hukum terkait penambangan tanpa izin, Sinung menekankan bahwa wewenang berada di tangan Kepolisian.

Namun, menurut dia, tantangan muncul ketika menghadapi kasus pengelolaan migas ilegal.

“Jadi dalam hal pengelolaan migas ilegal memang kita tidak bisa melakukan penegakan hukum. Kecuali biasanya, kita dijadikan saksi, bukan saksi ahli. Untuk saksi ahlinya tetap dari kementrian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sinung menjelaskan mengenai peraturan terkait pengelolaan migas sumur tua, yang diatur dalam Permen ESDM No. 1 tahun 2008.

“Provinsi maupun kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, sedangkan persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM,” katanya. (*)

Penulis : Sub

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bahaya Janji Politik
Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024
Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan
MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”
Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora
Kasus Bank Blora Artha Diambil Alih Kejati
Alhamdulillah, Jamaah Haji Blora Tiba di Kampung Halaman
Protes Perekrutan Tenaga Kerja Baru, Camat Kradenan Tuding Ada Yang Cari Masalah

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Bahaya Janji Politik

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:00 WIB

Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 17:09 WIB

Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan

Senin, 22 Juli 2024 - 16:41 WIB

MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”

Senin, 22 Juli 2024 - 16:26 WIB

Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:39 WIB

Kasus Bank Blora Artha Diambil Alih Kejati

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:27 WIB

Alhamdulillah, Jamaah Haji Blora Tiba di Kampung Halaman

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:17 WIB

Protes Perekrutan Tenaga Kerja Baru, Camat Kradenan Tuding Ada Yang Cari Masalah

Berita Terbaru

ILUSTRASI

Nasional

Bahaya Janji Politik

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:20 WIB

Data Usulan Pembagian DBH Migas

Nasional

Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu

Jumat, 4 Okt 2024 - 19:03 WIB

SAMPAIKAN: Plt. Bupati Blora Tri Yuli Setyowati saat penyerahan SK Pensiun bagi 55 orang PNS yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 November 2024 dan 1 Desember 2024, Kamis (3/10/2024) di Pendopo Kabupaten Blora.

Berita Daerah

55 ASN Pemkab Blora Terima SK Pensiun

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:46 WIB

Berita

Transisi Energi; Apakah Utopia?

Rabu, 2 Okt 2024 - 09:20 WIB