Warga Blora Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Sungai Bengawan Solo

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKA: Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah menemukan fosil Gading gajah purba yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun lalu.  Fosil gading pertama kali ditemukan Trio Nur Koimudin (25),  warga setempat, saat hendak mencari ikan di sungai Bengawan Solo.

LANGKA: Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah menemukan fosil Gading gajah purba yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun lalu. Fosil gading pertama kali ditemukan Trio Nur Koimudin (25), warga setempat, saat hendak mencari ikan di sungai Bengawan Solo.

ANTARAKITA.ID, BLORA – Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah menemukan fosil Gading gajah purba yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun lalu. Fosil gading pertama kali ditemukan Trio Nur Koimudin (25), warga setempat, saat hendak mencari ikan di sungai Bengawan Solo.

“Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi sungai Bengawan Solo. Setelah saya lihat secara detail terlihat seperti Gading gajah,” jelas Trio.

Dia menjelaskan, setelah melihat benar adanya Gading tersebut, Ia lantas melapor kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora. “Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar adanya laporan tersebut, tim dari Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil Gading gajah purba tersebut.

“Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak, fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik pemkab Blora,’’ jelas Widyarini, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil Gading gajah purba yang ditemukan di desa Ngloram ini. “Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” tuturnya.

Dikemukakan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.

Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.

“Nantinya jika berhasil diambil Gading gajah purba ini anak ditempatkan di Rumah artefak yang dimaksud terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik Pemkab Blora,” pungkasnya. (sub)

Berita Terkait

Bahaya Janji Politik
Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu
Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers
Transisi Energi; Apakah Utopia?
Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024
Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan
MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”
Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Bahaya Janji Politik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:03 WIB

Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Transisi Energi; Apakah Utopia?

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:00 WIB

Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 17:09 WIB

Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan

Senin, 22 Juli 2024 - 16:41 WIB

MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”

Senin, 22 Juli 2024 - 16:26 WIB

Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora

Berita Terbaru

ILUSTRASI

Nasional

Bahaya Janji Politik

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:20 WIB

Data Usulan Pembagian DBH Migas

Nasional

Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu

Jumat, 4 Okt 2024 - 19:03 WIB

SAMPAIKAN: Plt. Bupati Blora Tri Yuli Setyowati saat penyerahan SK Pensiun bagi 55 orang PNS yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 November 2024 dan 1 Desember 2024, Kamis (3/10/2024) di Pendopo Kabupaten Blora.

Berita Daerah

55 ASN Pemkab Blora Terima SK Pensiun

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:46 WIB

Berita

Transisi Energi; Apakah Utopia?

Rabu, 2 Okt 2024 - 09:20 WIB