ANTARAKITA.ID – Kerugian lingkungan akibat kasus timah senilai Rp 271 triliun merupakan contoh nyata bagaimana korupsi dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Inilah 4 Hal Tentang Kerusakan Lingkungan Kasus Timah Rp 271 T.
- Kerusakan Hutan: Aktivitas penambangan timah ilegal di Bangka Belitung telah menyebabkan kerusakan hutan yang parah. Sekitar 170.000 hektare hutan lindung dan hutan produksi telah dialih fungsikan untuk penambangan. Hal ini mengakibatkan hilangnya habitat flora dan fauna, erosi tanah, dan pencemaran air.
- Pencemaran Air: Limbah penambangan timah mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya yang mencemari sungai dan sumber air di Bangka Belitung. Pencemaran ini telah membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem air.
- Degradasi Lahan: Penambangan timah telah menyebabkan degradasi lahan yang parah. Lahan yang ditambang menjadi tandus dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertanian atau kehutanan. Hal ini mengakibatkan hilangnya mata pencaharian masyarakat setempat.
- Dampak Sosial: Kerusakan lingkungan akibat penambangan timah telah menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Masyarakat setempat kehilangan akses ke air bersih, sumber mata pencaharian, dan kesehatan mereka terancam.
Penulis : AI
Editor : redaksi