Inilah 4 Hal Tentang Kerusakan Lingkungan Kasus Timah Rp 271 T

- Penulis

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANTARAKITA.ID – Kerugian lingkungan akibat kasus timah senilai Rp 271 triliun merupakan contoh nyata bagaimana korupsi dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Inilah 4 Hal Tentang Kerusakan Lingkungan Kasus Timah Rp 271 T.

  1. Kerusakan Hutan: Aktivitas penambangan timah ilegal di Bangka Belitung telah menyebabkan kerusakan hutan yang parah. Sekitar 170.000 hektare hutan lindung dan hutan produksi telah dialih fungsikan untuk penambangan. Hal ini mengakibatkan hilangnya habitat flora dan fauna, erosi tanah, dan pencemaran air.
  2. Pencemaran Air: Limbah penambangan timah mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya yang mencemari sungai dan sumber air di Bangka Belitung. Pencemaran ini telah membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem air.
  3. Degradasi Lahan: Penambangan timah telah menyebabkan degradasi lahan yang parah. Lahan yang ditambang menjadi tandus dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertanian atau kehutanan. Hal ini mengakibatkan hilangnya mata pencaharian masyarakat setempat.
  4. Dampak Sosial: Kerusakan lingkungan akibat penambangan timah telah menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Masyarakat setempat kehilangan akses ke air bersih, sumber mata pencaharian, dan kesehatan mereka terancam.

Penulis : AI

Editor : redaksi

Berita Terkait

Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Bahaya Janji Politik
Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu
Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers
Transisi Energi; Apakah Utopia?
Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024
MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”
Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Bahaya Janji Politik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:03 WIB

Pemkab Blora Kembali Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Enggan Gunakan Id Card, Ahang Nilai Perilaku Pimred Floresa Lecehkan Dunia Pers

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Transisi Energi; Apakah Utopia?

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:00 WIB

Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 16:41 WIB

MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”

Senin, 22 Juli 2024 - 16:26 WIB

Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:27 WIB

Alhamdulillah, Jamaah Haji Blora Tiba di Kampung Halaman

Berita Terbaru

Berita Daerah

Berkunjung ke Kampung Adat Namata, SPK Diberi Nama Sabu

Kamis, 21 Nov 2024 - 21:58 WIB

Berita Daerah

Satreskrim Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Taji Manuk di Ruteng

Selasa, 19 Nov 2024 - 17:34 WIB

Berita Daerah

Oknum WNA PT KRI Rembang Tusuk Warga Blora Pakai Gunting

Jumat, 15 Nov 2024 - 06:23 WIB