ANTARAKITA.ID, Blora – Calon Independen Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Blora yang bakal maju dalam Pilkada 2024 siap-siap kerja ekstra. Sebab mereka wajib mengumpulkan 52.822 dukungan. Lebih boleh. Tidak bisa kurang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin dalam rapat koordinasi penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Blora tahun 2024 di Kantor KPU Blora.
“Total DPT Pemilu 2024 704.286. jadi jumlah minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 52.822 yang tersebar di 9 kecamatan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Solikin menambahkan, apabila dukungan kurang dari 52.822 dipastikan akan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Boleh lebih tidak boleh kurang,” tambahnya.
Ia menambahkan, bakal calon perseorangan juga perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu menyerahkan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Begitu juga bagi yang berstatus sebagai TNI/Polri menyerahkan surat pengunduran diri saat menyerahkan dukungan.
“Untuk ASN terlebih dahulu melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum menyerahkan dokumen syarat dukungan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan Tahapan Pilkada saat ini masuk pada penyerahan dukungan calon perseorangan yang bakal maju dalam Pilkada 2024.
“Harapan kami Pilkada akan jadi prosentase yang meriah. Kita semua berharap Pilkada berjalan lancar, nyaman, aman dan dapat pemimpin yang amanah. Yang bisa membawa Blora lebih maju dari tahun sebelumnya. Ini yang kita harapkan. Bukan berarti pembangunan belum maju, tapi supaya lebih maju lagi,” jelasnya. (*)
Penulis : Sub
Editor : Redaksi