ANTARAKITA.ID, BLORA – Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blora Kamis (20/06/2024). Tujuannya untuk koordinasi soal kredit bermasalah.
Ia mengaku sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Blora sejak lama. “Iya, koordinasi,” tambahnya.
Arief Syamsuhuda menambahkan, selain menggandeng Kejaksaan Negeri Blora, pihaknya juga menggandeng pengacara dari luar Blora. Tepatnya dari Semarang. Tugasnya untuk melakukan penagihan kepada debitur yang macet atau bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, Kejaksaan Negeri Blora sama Semarang. Kenalan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jadmiko mengaku, Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda datang ke kejaksaan untuk bertemu dengan Kasi Datun. Hal ini terkait dengan kerja sama Kejaksaan Negeri Blora dibidang Perdata dengan Blora Artha. Yaitu soal kredit macet dan pendampingan hukum.
“Kerja sama ini sudah berlangsung 5 tahunan,” tambahnya.
Terkait keterlibatan pengacara di luar Kejaksaan yang digandeng Perumda BPR Bank Blora Artha, pihaknya tidak mengetahuinya. “Kami tidak tahu soal itu,” jelasnya.
Jadmiko menambahkan, total kredit bermasalah yang dialami Perumda BPR Bank Blora Artha hingga saat ini belum mengetahuinya. Sebab belum diberikan kepada Kejaksaan Negeri Blora. “Sampai saat ini belum diberikan data,” tambahnya. (sub)