Diduga Terima Gratifikasi, Direktur Umum dan Pemasaran Bank Blora Artha Resmi Dipecat

- Penulis

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha, Sigit Arie Heryanto

Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha, Sigit Arie Heryanto

ANTARAKITA.ID, BLORA – Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha, Sigit Arie Heryanto akhirnya resmi dipecat. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman di Rumah Dinas Bupati, Jumat (21/6). Pemberhentian secara tidak hormat itu dilakukan, dikarenakan adanya pelanggaran berat.

Bupati Blora, Arief Rohman menegaskan, pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari OJK. Sebab, menyangkut pelanggaran berat yang dilakukan oleh Sigit. “Kami putuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat. Karena ada pelanggaran berat ya,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, mengarahkan kabag perekonomian untuk melakukan pengisian posisi tersebut. “Kami mengundang untuk putra-putri daerah yang profesional dalam dunia perbankan untuk mengisi formasi direksi tersebut,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pihaknya melakukan recovery segera. Mas Arief juga menuturkan, pihak-pihak OPD bakal diajak menabung bersama di Bank Blora Artha. “Selain itu kami juga mengundang nasabah prioritas untuk diberikan reward telah memercayakan tabungannya ke Bank kecintaan kota sate itu,” jelasnya.

Selanjutnya, Arief juga bakal mengarahkan pebisnis dan petani milenial untuk menggunakan Blora Artha untuk melakukan transaksi kredit membantu pengembangan usaha. “Ini semata-mata untuk memajukan perekonomian Blora dan memajukan Bank daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha Slamet Pamuji menyampaikan, pihaknya telah menonaktifkan dan membekukan gaji oknum direksi tersebut. “Jadi Sigit itu melakukan gratifikasi setelah melakukan pengkreditan. Setelah ditelusuri, bukan di dalam skema bank, tapi di luar. Jadi kami kecolongannya di situ,’’ terangnya.

Terpisah, Direktur Utama Blora Artha, Arief Syamsuhuda mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu. Dan, pelaporan awal pada Juni 2023 lalu. Lalu, pihaknya sempat memanggil dan BAP. Tapi selalu mangkir.

“Dari Januari sudah ndak pernah masuk. Kami panggil tapi mangkir karena berbagai alasan. Intinya sekarang sesuai pertimbangan, kami berhentikan secara tidak hormat,” tegasnya. (sub)

 

Berita Terkait

Bahaya Janji Politik
Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024
PKU Muhammadiyah Blora Mulai Bangun Gedung 5 Lantai
Pemkab Blora Terima Penghargaan UKPBJ Level 3 Proaktif
Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan
MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”
Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora
Kasus Bank Blora Artha Diambil Alih Kejati

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Bahaya Janji Politik

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:00 WIB

Partai Demokrat Dukung Penuh Pasangan ASRI di Pilkada 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:38 WIB

PKU Muhammadiyah Blora Mulai Bangun Gedung 5 Lantai

Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:20 WIB

Pemkab Blora Terima Penghargaan UKPBJ Level 3 Proaktif

Senin, 22 Juli 2024 - 17:09 WIB

Rekrut Pegawai Baru, BKD Panggil Camat Kradenan

Senin, 22 Juli 2024 - 16:41 WIB

MPKN Kirimi Kejari Blora Karangan Bunga “Nyleneh”

Senin, 22 Juli 2024 - 16:26 WIB

Kejati Limpahkan Kasus Honor Narasumber DPRD ke Kejari Blora

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:39 WIB

Kasus Bank Blora Artha Diambil Alih Kejati

Berita Terbaru

Berita Daerah

Satreskrim Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Taji Manuk di Ruteng

Selasa, 19 Nov 2024 - 17:34 WIB

Berita Daerah

Oknum WNA PT KRI Rembang Tusuk Warga Blora Pakai Gunting

Jumat, 15 Nov 2024 - 06:23 WIB