ANTARAKITA.ID, BLORA – Akibat kredit bermasalah, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha (Perumda BPR Bank Blora Artha) diadukan ke Kejaksaan Negeri Blora. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jadmiko.
“Untuk aduan (Bank Blora Artha, red) sudah masuk,” terangnya.
Ia menambahkan, selain aduan masyarakat, temuan intelijen juga sudah masuk. “Aduannya yaitu soal dugaan kredit bermasalah,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, kondisi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha (Perumda BPR Bank Blora Artha) nampaknya tidak baik-baik saja. Banyak kredit macet. Nilainya diperkirakan mencapai Puluhan Miliar.
Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya terus berusaha agar stamina perusahaan yang dipimpinnya tersebut menjadi lebih baik. Kredit macet tersebut tidak hanya ada di Blora saja. Melainkan di luar Blora juga.
“Iya segitu (Rp 20 Milyaran),” ucapnya.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha Slamet Pamuji mengaku, untuk kredit macet ada yang di Blora dan ada yang di luar Blora. “Kalau ada kredit macet ya kita tagih. Kalau ditagih tidak bisa, agunannya kita jual, kita lelang. Tapi memang perlu upaya-upaya yang tidak mudah,” tegasnya. (sub)