ANTARAKITA.ID, BLORA – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Blora mencapai Rp 29 miliar. Hal ini menempatkan Kota Barongan ini menjadi juara pertama daerah yang tidak tertib membayar (PKB) Se-Jawa Tengah. Bahkan, Kota Samin ini menempati ranking pertama dari bawah.
Anggota Komisi C DPRD Jateng Padmasari Mestikajati menegaskan, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Blora mencapai Rp 29 miliar. Hal itu membuat Blora bertengger di posisi terbawah dari 35 kabupaten/kota Se-Jawa Tengah. “Saat ini tunggakannya mencapai Rp 29 miliar. Blora berada di posisi ke-35 yang tingkat kepatuhannya paling rendah. Untuk itu, segera saja membayar pajak kendaraan,” ujar politisi yang akrab disapa Padma itu.
Padma menegaskan, pajak kendaraan bermotor memiliki persentase cukup besar dalam mendukung pembangunan suatu daerah. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat bisa lebih taat lagi dalam membayar pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan tugas saya di Komisi C, yakni mengawasi dan mengawal pengelolaan pendapatan daerah, saya harus bisa membantu UPPD Samsat Blora untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Ia menambahkan, dari pajak bisa untuk membiayai pembangunan sekolah SMA/SMK, jalan raya, BPJS dan lainnya yang menjadi urusan wajib Pemprov Jateng. Sehingga manfaatnya kembali ke masyarakat kita,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala UPPD Samsat Blora Aris Wibowo mengatakan, kesadaran membayar pajak masih relatif rendah. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan untuk masyarakat Kabupaten Blora.
“Pendapatan daerah sebagian besar berasal dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang nantinya akan dikembalikan juga ke daerah untuk membiayai pembangunan di seluruh kabupaten, termasuk Kabupaten Blora ini,” ucapnya. (*)
Penulis : redaksi
Editor : redaksi