BLORA – Upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat
taat bayar pajak melalui penghapusan Denda Semua Pajak Daerah masa pajak
2014-2021 sukses besar. Berhasil. Hal ini bisa dilihat dari total piutang pajak
daerah yang tertagih dan terbayar sejak terbit SK penghapusan denda mencapai Rp
392.044.265.
Program yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 tersebut menaungi 8 jenis pajak daerah yang dendanya dihapus. Mulai dari pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak hotel, pajak restoran. Berikutnya,
pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan
batuan, serta pajak tanah dan air.
Kepala Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Slamet Pamuji menyampaikan, kebijakan
penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga atau denda ini
berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 lalu. Sesuai dengan SK
Bupati nomor 973/391/2022 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi
berupa denda dan bunga atas pajak daerah yang terutang. “Penghapusan itu
diterapkan untuk wajib pajak (WP) yang belum atau terlambat membayar pajak
terutang sampai tahun 2021,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya,
dispensasi tersebut berlaku untuk 8 pajak daerah. Denda dihilangkan untuk tahun
pajak 2014-2021. Namun, pajaknya tetap harus dibayarkan. Hanya dendanya yang
dihilangkan. Mulai dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak
hotel, pajak restoran. Berikutnya, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame,
pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak tanah dan air.
“Selama
Tiga bulan, total piutang pajak daerah yang tertagih dan terbayar mencapai Rp
392.044.265,” tegasnya.
Mantan
Kepala Dinporabudpar ini mengucapkan terimakasih kepada WP yang sudah manfaatkan program ini sebaik
mungkin. “Orang bijak taat pajak,” terangnya.
Menurutnya,
ini adalah momen bagus untuk wajib pajak. Untuk itu dia menghimbau agar warga
masyarakat bisa mendukung program pemerintah serta taat bayar pajak. “Bayar
pajak itu tak ada ruginya. Nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat. Ini
merupakan kewajiban kita sebagai warga yang baik,” imbuhnya. (HAN)