BLORA, ANTARAKITA.ID – Perekrutan tenaga kerja di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora yang dilakukan oleh Camat Tarkun jadi perbincangan di media sosial. Selain diduga menyalahi aturan, tenaga kerja baru tersebut juga di fasilitasi kendaraan dinas oleh sang Camat.
Salah satunya adalah postingan komentar yang diunggah oleh akun belingham972 dan ditujukan kepada Bupati Blora Arief Rohman. “Pak mau tanya apakah kepala OPD bisa memasukkan pengabdian baru….di kec.kradenan ada pengabdian baru.camat tarkun itu tahu aturan tidak ya….”
Mendapat aduan itu, Bupati Blora dengan akun pribadinya ariefrohman838 pun menjawabnya. “@belingham972 tlg dicek@bkd.kabupatenblora.@kex_kradenan. itu pengabdian apa? honorer sudah dilarang, kecuali outsourcing pihak ketiga penyedia jasa kebersihan/keamanan/driver,” tulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu juga dengan akun resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora yang di tag langsung oleh bupati juga merespon balik melalui akun bkd.kabupatenblora. “Baik Bapak,” bunyi balasan postingan tersebut.
Sementara itu, Camat Kradenan, Kabupaten Blora, Tarkun, mengaku memang merekrut tenaga kerja baru. Bernama Agung. Tetangganya di Dukuh Peting Desa Kutukan, Randublatung, Blora. Teman anaknya.
Ia mengaku memang membutuhkan tenaga kebersihan untuk kantor Kecamatan Kradenan, Blora. Sebab selama ini kondisinya memprihatinkan. Kumuh dan tidak terawat.
“Betul, namanya mas Agung. Untuk tenaga kebersihan. Hasilnya kantorku jadi resik (bersih, red). Ia jaga malam juga. Agung itu tetangga teman anak saya. Bocah e sregep, bisa apa saja. Nyopir, IT dan lainnya,” terangnya.
Tarkun menegaskan, untuk statusnya bukan tenaga Honorer. Namun Tenaga Harian Lepas. Gajinya sukarela. Gotong royong. Urunan. “Tidak masuk DPA. Honor dari sukarela. Baru 2 Mingguan. Sampai saat ini belum dibayar,” imbuhnya. (sub)