ANTARAKITA.ID – ESDM Provinsi Jawa Tengah, memastikan operasi penambangan minyak di Desa Plantungan Kecamatan Blora Kabupaten Blora, adalah ilegal. Sehingga, penegakannya ada pada pihak Kepolisian.
Kasi Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Ariyanto, menyampaikan, pada kunjungannya sekitar satu setengah tahun yang lalu ke lokasi tersebut (operasi sumur Ilegal di Desa Plantungan) tidak terlihat adanya aktivitas penambangan migas.
“Ketika itu, kami berinteraksi dengan aparat desa dan tidak melihat tanda-tanda kegiatan penambangan migas,” ujar Sinung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sinung menjelaskan, terkait otoritas dalam pengelolaan migas, merupakan kewenangan pengusahaan migas (red, bagian hulu) berada di bawah pemerintah pusat atau Kementerian ESDM. “Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001,” ungkapnya.
Dalam hal penegakan hukum terkait penambangan tanpa izin, Sinung menekankan bahwa wewenang berada di tangan Kepolisian.
Namun, menurut dia, tantangan muncul ketika menghadapi kasus pengelolaan migas ilegal.
“Jadi dalam hal pengelolaan migas ilegal memang kita tidak bisa melakukan penegakan hukum. Kecuali biasanya, kita dijadikan saksi, bukan saksi ahli. Untuk saksi ahlinya tetap dari kementrian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sinung menjelaskan mengenai peraturan terkait pengelolaan migas sumur tua, yang diatur dalam Permen ESDM No. 1 tahun 2008.
“Provinsi maupun kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, sedangkan persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM,” katanya. (*)
Penulis : Sub
Editor : Redaksi